Selasa, 10 April 2012

syarat beasiswa djarum


·  UMUM :
1.      Sedang menempuh Tingkat Pendidikan Strata 1 (S1) pada semester IV dari semua disiplin ilmu.
2.      IPK minimum 3.00 pada semester III.
3.      Dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 hingga akhir semester IV.
4.      Aktif mengikuti kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar Kampus.
5.      Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

·  ADMINISTRASI :
1.      Mengisi Form Pendaftaran yang tersedia di Bagian Kemahasiswaan di Kampus masing-masing, atau download di website ini
2.      Fotocopy Kartu Hasil Studi semester III.
3.      Fotocopy sertifikat kegiatan organisasi/surat keterangan aktif berorganisasi.
4.      Surat keterangan dari Kampus tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
5.      Satu lembar foto ukuran 4 x 6 cm berwarna memakai jas almamater.

·  TES SELEKSI :  
·  Tes Potensi Akademik (TPA)  dan  Wawancara.
·   
·  VERIFIKASI :
Memastikan kandidat yang lolos tes seleksi dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 pada akhir semester IV.
·   
·  PENGUMUMAN :
Dapat dilihat di website ini dan juga tersedia di Bagian Kemahasiswaan Kampus.  
·   
·  Tanggal-tanggal Penting:
·   
·  Pendaftaran
: 1 April – 31 Mei 2012
Seleksi
: 1 Juni – 18 Juli 2012
Verifikasi
: 21 – 30 Agustus 2012
Pengumuman
: 31 Agustus 2012
Periode Aktif
: 1 September 2012 – 31 Agustus 2013

PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN MUATAN ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)


PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN MUATAN ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
I. LATAR BELAKANG.
1. Perkembangan Industri yang sangat pesat membutuhkan kelancaran pasokan bahan-bahan yang dibutuhkan dan juga kelancaran pengelolaan bahan-bahan sisa dari hasil kegiatan industri tersebut yang sebagian besar adalah merupakan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dari data beberapa Perusahaan B3, Jenis Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sering di angkut adalah :
  • Fly Ash;
  • Copper slag:
  • Steel Slag (sejenis pasir besi);
  • Sludge Oil dan Slope Oil (Minyak bekas);
  • Zat Radio Aktif : Cobalt-60;
  • Wet Fly Ash (bottom ash);
  • Limbah Klinis;
  • Liquid Oksigen;
  • Spent Katalis RRC 15 Ex;
  • Carbon Disulfid (CS2);
  • Amonium Nitrate.
  • Acid Waste;
  • Copper Chloride (CuCl2)
  • Carbon-Sulfur ex T-760(solid);
  • Hidrogen Peroxyde (Gas) B3;
  • Sludge Belt Press dari Industri Kertas
Titik/ Simpul simpul utama bangkitan angkutan B3 adalah daerah-daerah di Kawasan Industri seperti Gresik dan Paiton dan di Jawa Timur, Cikarang, Cibinong dan Tangerang di Jawa Barat, Balongan di Jawa Tengah, Tanjung Uncang, Kabil, Batuampar di Batam.
2. Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Angkutan B3 untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan B3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur adalah sebagai berikut :
a. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 40 : Pengangkutan bahan berbahaya, barang khsusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
1) Pasal 13 ayat 2 : Pengangkutan barang terdiri dari barang umum, barang berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat;
2) Pengangkutan bahan berbahaya diklasifikasikan menjadi pengangkutan bahan :
  • mudah meledak;
  • gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendingin tertentu;
  • cairan mudah menyala;
  • (minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori/klasifikasi 2 dan 3 karena sifatnya berupa cairan yang mudah menyala dan gas mampat/cair).
  • padatan mudah menyala;
  • oksidator, peroksida organik;
  • racun dan bahan yang mudah menular;
  • radioaktif;
  • korosif;
  • berbahaya lain.
c. Keputusan Presiden RI Nomor 21 tahun 2003 tentang pengesahan protocol 9 Dangerous goods ( protokol 9 barang berbahaya );
Merupakan hasil kesepakatan antara negara 9 (sembilan negara), yaitu : Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia, Uni Nyanmar, Republik Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Viet Nam;
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan;
1) Sesuai dengan pasal 12 KM. 69 Tahun 1993 pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Dirjen Perhubungan Darat sebelum pelaksanaan pengangkutan.
2) Dalam permohonan tersebut di atas memuat keterangan sekurang-kurangnya mengenai :
  • nama, jenis dan jumlah bahan berbahaya yang akan diangkut serta dilengkapi dengan dokumen pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang berwewenang;
  • tempat pemuatan, lintasan yang akan dilalui, tempat pemberhentian dan pembongkaran;
  • identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan;
  • waktu dan jadwal pengangkutan;
  • jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk mengangkut.
e. Surat Dirjen perhubungan Darat Nomor : AJ.306/6524/LLAJ edaran perihal : Prosedur penerbitan persetujuan pengangkutan bahan beracun dan bebahaya (B3).
f. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SK 725/AJ.302/DRJD/2004, tentang Pengangkutan Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) tanggal 30 April 2004.
g. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
h. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 91 tahun 2003 tentang rekomendasi pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun
3. Pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun yang karena Sifat, konsentrasinya dan /atau jumlahnya jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia atau mahluk hidup lainnya.
Oleh karena itu pengaturan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) sangat penting. Sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods yang diterbitkan pada tanggal 11 April 2003 dimana Protocol 9 Dangerous Goods merupakan hasil kesepakatan 9 negara dan merupakan acuan umum bagi negara-negara ASEAN dalam penerapan regulasi dan pelaksanaan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang salah satunya melalui jalan raya dan dalam pelaksanaannya melibatkan aparat dari institusi yang terkait dalam pengawasan transportasi. Maka agar dalam pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir dilakukan oleh orang atau badan yang memiliki izin dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari pihak terkait sebelum melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya tersebut.
II. PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN MUATAN B3
1. Bila sebuah kendaraan berubah arah – berkelok atau menyusul dll- pergesekan tidak cukup untuk menghentikan muatan yang tak aman untuk bergerak. Tidak benar berasumsi bahwa berat muatan akan tetap di posisisnya. Sebenarnya muatan lebih berat besar kemungkinanya bergerak ketika kendaraan melaju karena energi kinetiknya lebih besar. Di bawah pengereman sulit, berat yang berperan kearah depan bisa sama dengan acting down pada kendaraan. Oleh karena itu, muatan yang tidak dikendalikan tidak akan aman.
2. kekuatan angin terhadap muatan selama pengereman menigkat dengan tingkat perlambatan dan berat muatan. Jadi, bila kendaraan mengerem muatan akan terus bergeser dari posisi semula.; semakin sulit anda mengerem, semakin banyak muatan akan mencoba untuk bergerak.
3. Pergesekan saja tidak bisa untuk diandalkan untuk menjaga muatan tetap pada tempatnya. Ketika kendaraan bergerak, pergerakan vertikal disebabkan oleh gelombang di jalan akan mengurangi daya pengekangan karena pergesekan.
4. Diperlukan lebih banyak lagi daya untuk menghentikan satu muatan yang telah mulai bergerak dibandingkan daya mencegah pergerakan pertama kali. Efek benturan berulang-ulang (battering ram) meningkat dengan cepat dengan peningkatan jarak dimana muatan bergerak berhubungan dengan kendaraan. Oleh karena itu penting sekali muatan dikendalikan sedemikian rupa sehingga pergeseran muatan pada kendaraan dapat dicegah.
5. Prinsip dasar dimana Code Of Practice adalah menggabungkan kekuatan sistem pengendalian muatan harus cukup untuk menahan kekuatan angin tidak kurang dari total berat kedepan (load forward), agar mencegah muatan bergerak dalam pengereman sulit, dan separoh berat muatan kebelakang (load backward), dan kesamping (sideways),. Pergerakan vertikal mungkin terjadi namun seharusnya dapat diatasi jika kondisi diatas terjadi. Ini berlaku bagi semua kendaraan, tidak peduli ukuran, dari van kecil hingga kendaraan barang yang besar. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada daya maksimum yang mungkin dialami selama penggunaan jalana biasa. Kekuatan angin lebih besar mungkin dihadapi jika kendaraan, misalnya, terlibat kecelakaan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip ini harus dianggap sebagai persyaratan minimum.
III. TATA CARA PEMUATAN B3
1. Dalam Perundang-undangan di bidang jalan di negara-negara Eropa, Pengemudi memiliki tugas untuk mengamankan semua muatan kendaraan mereka dan untuk menghindari luka fisik dan kerusakan baik orang dan properti selama operasi transportasi. Pengangkutan barang-barang berbahaya, seperti barang mengandung racun, korosif, bahan peledak, atau bahan bahan mudah terbakar, menciptakan resiko tambahan yang timbul dari sifat barang- barang itu sendiri. Sangat penting bahwa pengemudi kendaraan yang mengangkut barang-barang berbahaya mengetahui bagaimana menyimpan dan mengamankan muatan ini dengan tepat, apakah barang-barang tersebut dibawa dengan tangki atau pengemasan (ini termasuk petikemas ukuran sedang dan pengemasan besar). Jika peti kemas bocor atau rusak, bahan-bahan mungkin keluar/hilang dan menciptakan bahaya bagi orang-orang disekitar, ditempat terdekat, dan/atau merusak lingkungan. Pelatihan bagi pengemudi kendaraan pengangkut barang-barang berbahaya diberikan oleh suatu Badan Nasional dibawah kontrol Departemen Transportasi.
2. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempertahankan daftar semua barang-barang berbahaya dan memberikan masing-masing empat angka identifikasi, dan kemudian menempatkan mereka dalam salah satu dari sembilan kelompok menurut jenis bahaya yang akan mereka timbulkan jika mereka secara tak sengaja tumpah selama pengangkutan. Kelompok ini memiliki tanda-tanda peringatan, yang digunakan untuk menandai bungkus/pak dan kendaraan yang mengangkut barang-barang berbahaya dalam sistem taransportasi.
3. Pengepakan barang-barang berbahaya, seperti drum baja, drum plastik, kantung plastik, dan berbagaimacam kotak, dirancang dengan seksama dan dibuat untuk memastikan bahwa isi benar-benar aman selama perjalanan angkutan darat. Bagaimanapun, dengan pengecualian beberapa bungkus bahan – bahan radioaktif dan zat menular, mereka tidak dirancang untuk menghadapi terjadinya kecelakaan, seperti tabrakan dalam kecepatan tinggi, atau kelebihan panas (overheating) dalam kebakaran mobil.
Oleh karena itu penting sekali mengenai pengemasan yang aman sehingga tidak jatuh dari kendaraan, bahkan sekalipun kendaraan bertabrakan atau terjungkal. Ini yang terbaik yang bisa dicapai dengan membawanya dalam box, atau bodi terbuka atau
ditutup dengan gorden disamping. Jika tidak, kemasan harus diamankan dengan kain terpal, jaringan, tali muatan dll. Pemuatan yang kokoh juga diperlukan untuk mencegah pergesekan atau chafing ’melukai’ antara pak selama penagngkutan, yang bisa menyebabkan kerusakan atau kebocoran. Penting bahwa pak-pak diperiksa sebelum pemuatan dan yang menunjukkan tanda-tanda rusak atau bocor tidak dimuat.
4. Silinder gas sangat kuat, yang memungkinkan benda itu menehan tekanan gas dengan aman dibagian dalam, namun untuk alasan ini, silinder gas tersebut juga sangat berat. Yang terbaik mereka angkut tegak lurus di rak yang ada pada kendaraan, di tempat penyimpanan (crib) atau rangka yang bisa buka-tutup. Jika diangkut satu persatu, silinder gas tersebut harus diamankan dengan tali atau rantai guna mencegah pergerakan diruang muatan, yang bisa menyebabkan kerusakan pada silinder itu sendiri, atau terhadap barang-barang muatan lainnya. Katup peti kemas gas harus dilindungi dengan sambungan (fittings)seperti ring atau tutup. Kalau tidak, jika katup rusak, gas yang keluar dibawah tekanan mungkin menggerakkan peti kemas dengan kekuatan besar, peti kemas gas harus selalu diangkut dengan kendaraan yang terbuka dengan atmosfir sehingga kebocoran kecil bisa berhenti tanpa bahaya. Jika sejumlah kecil silinder diangkut dengan van tertutup, mesti ada ventilasi yang cukup dari ruang muatan. Gas beracun jangan pernah diangkut dengan ruang yang sama dengan pengemudi atau awak kendaraan. Petikemas LPG (Liquefied petrolium gas,seperti butane dan propane) harus diangkut tegak lurus, guna mencegah kegagalan pemakaian (malfunction) setiap peralatan yang lepas karena bersentuhan langsung dengan Liquefied gas.
5. Intermediate Bulk Container (IBC) adalah pengemasan portable fleksibel yang semi-rigid/ semi keras dan kekakuan lebih besar dengan kapasitas sampai 3 meter kubik dirancang untuk penanganan mekanis. IBC bisa mengangkut antara 0,5 hingga 2,5 ton bahan, baik cairan, butiran kecil, atau serbuk, dan mungkin dilengkapi dengan dasar jenis palet atau dengan tali untuk menangani dengan truk forklift. IBC harus dimuat denganaman di kendaraan, misalnya masing-masing IBC bisa diamankan dengan rantai, tali pengikat atau kelem. IBC harus diperiksa sebelum pemuatan, untuk memastikan benda tersebut dalam kondisi baik, dan tidak ada kebocoran yang terjadi, khususnya sekitar sambungan untuk mengisi dan mengeluarkannya.
Kemasan lebih besar terdiri dari bahan-bahan pengemasan bagian luar dan bagian dalam, berlawanan dengan bulk material. Pengemasan besar ini dirancang untuk penanganan mekanis dan memiliki kapasitas melebihi 3 meter kubik. Penggunannya terbatas pada bahan tertentu dan perlu dimuat dengan ketelitian yang sama dengan IBC.
6. Satu masalah khusus dengan pengangkutan barang-barang berbahaya adalah beberapa bahan bisa bereaksi bahaya dengan lainnya jika mereka secara tak sengaja bercampur. Misalnya, asam bisa bereaksi dengan garam logam untuk menghasilkan gas dengan kadar racun tinggi. Bungkus bahan yang tidak kompatibel, terbaik diangkut dengan kendaraan terpisah. Jika mereka diangkut dengan kendaraan yang sama, mereka harus dengan efektif dipisahkan dan diamankan sehingga bahan-bahan tadi tidak bercampur, bahkan dalam kondisi kecelakaan. Pengirim barang harus memberikan informasi kepada pengangkut tentang tidak kompatibelnya setiap barang-barang berbahaya yang
di kirimkannya, namun jika ragu, pengangkut harus mendapatkan pengetahuan tambahan dari ahli. Maka pengemudi harus memastikan mengerti cara pemisahan yang diharuskan dipertahankan selama perjalanan. Pada umumnya, jenis barang-barang berbahaya berikut jangan diangkut bersama-sama kecuali kalau bahan-bahan tersebut dapat dipisahkan secara efektif.
  • Asam dengan Sianida, Sulfida atau Klorit.
  • Oxidiser yang mudah terbakar
  • Mudah terbakar dengan gas beracun
  • Korosif dengan tekanan peti kemas gas
Pemisahan efektif bisa dicapai dengan cara-cara berikut.
  • Memuat bahan dalam ruang terpisah di kendaraan
  • Pengepakan masing-masing petikemas dengan kekuatan bahan cukup untuk memberikan perlindungan ekstra, dan untuk menahan setiap kebocoran dari peti kemas penyimpan bagian dalam.
Bahan makanan manusia dan makanan binatang tidak bisa diangkut bersama dengan bahan-bahan beracun atau yang mudah menular, dan beberapa barang-barang berbahaya lainnya seperti asbes, kecuali kalau bahan makanan berhasil dengan efektif dipisahkan dari barang-barang berbahaya. Tidak diperbolehkan mengangkut bahan makanan dalam kendaraan yang telah digunakan untuk barang-barang berbahaya ini, kecuali kalau kendaraannya telah dibersihkan secara menyeluruh.
7. Peti kemas barang (freight containers) dibuat berdasarkan standart internasional untuk pengiriman lewat transportasi multi-modal, yakni gabungan transportasi jalan darat, kereta api dan laut. Bersamaan dengan semua perlengkapan transportasi, peti kemas harus dimuat dengan aman untuk mencegah kerusakan pada pak/bungkus, dan kebocoran bahan-bahan berbahaya. Ini penting bagi transportasi laut, dimana peti kemas didalam kapal mungkin terkena kekuatan hebat karena aksi gelombang dalam waktu lama. Pemisahan bahan-bahan yang tidak kompatibel dalam peti kemas diatur dengan ketat dibawah Peraturan Barang-barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG Code). Pedoman lebih jauh tentang masalah ini diberikan pada Catatan Pedoman eksekutif Keselamatan HSG78 ” Barang-barang berbahaya dalam Unit-unit Transportasi Kargo-Pengepakan dan pengangkutan untuk transportasi laut”.
8. Tanki digunakan untuk membawa gas, zat cair, dan bubuk dalam jumlah besar. Titik-titik akses, yakni lubang palka (hatches) dan katup (valves), harus tertutup dengan aman selama pengangkutan. Semua lubang, termasuk peralatan pengurangan tekanan, dll, harus diperiksa keamanan dan kebocoran sebelum mengadakan perjalanan. Tanki bisa dengan kuat diikatkan ke kendaraan pengangkut atau trailer, atau mungkin dalam bentuk peti kemas tangki (tank container), dengan tanki di pasang di bagian dalam satu angka ISO untuk pengangkutan multi modal, dengan cara yang sama sebagai peti kemas muatan. Peti kemas muatan dan petikemas tanki harus di amankan dengan tepat ke kendaraan pengangkut.
9. Bahan peledak sensitif terhadap panas, dan mungkin juga sensitif terhadap goncangan. Oleh karena itu barang-barang muatan bahan peledak harus diamankan dengan baik untuk mencegah tergosok dan pergesekan, dan untuk mencegah tubrukan antara mereka selama pengangkutan. Barang-barang lain yang diangkut dalam ruang muatan, misalnya tas perkakas, alat pemadam api, atau perlengkapan berat lainya juga harus aman guna mencegah pengaruh barang yang mudah meledak. Untuk meminimalisir resiko kebakaran atau reaksi berbahaya, bahan peledak jangan diangkut dengan muatan barang – barang berbahaya, kecuali diizinkan di bawah Pengangkutan bahan-bahan peledak yang aman. Terlepas dari aspek keselamatan juga ada masalah sangat penting mengamankan bahan peledak dalam pengamanannya terhadap pencuri. Ini terbaik dicapai dengan menggunakan ruang muatan yang sama sekali tertutup, terjamin keamanannya dengan pintu yang bisa dikunci.
10. Semua barang- barang bersifat mudah meledak telah di kelompokkan oleh PBB memiliki tanda satu huruf, untuk menunjukkan Compabilitiy Group. Idealnya, barang-barang dalam kelompok berbeda jangan diangkut di muatan yang sama, karena resiko inisiasi antara mereka, yang bisa mendatangkan hasil berbahaya. Dalam prakteknya, beberapa kelompok diperbolehkan untuk diangkut bersama-sama, misalnya kelompok C dan D. Beberapa kelompok harus selalu diangkut secara terpisah, misalnya kelompok A dan L. Aturan untuk pemisahan harus dipelajari dengan rinci untuk masing-masing kasus. Biasanya pengirim barang atau operator kendaraan bertanggung jawab untuk memutuskan pemisahan, dan pengemudi untuk menjamin hal itu dilaksanakan dilapangan.
11. Paket bahan-bahan radioaktif harus terjaga sedemikian rupa untuk mempertahankan tingkat radiasi di permukaan luar pada level yang aman. Paket tersebut tidak bahaya selama pengangkutan selama pengemasan tetap utuh. Bagaimanapun, praktek terbaik selalu ditujukan untuk mengurangi setiap radiasi level serendah mungkin paket radioaktif, oleh karena itu harus dimuat di belakang ruang muatan, sejauh mungkin dari pengemudi. Paket tersebut bisa diangkut dengan muatan umum lainnya, namun biasanya tidak dengan bahan peledak.
12. Ada tiga set Peraturan berhubungan dengan pengangkutan barang-barang berbahaya di inggris, untuk barang-barang berbahaya secara umum, bahan-bahan peledak dan radio aktif. Peraturan di Inggris mewajibkan untuk mengisi form terhadap orang-orang yang secara langsung terlibat dalam operasi pengangkutan, yakni pengirim barang, operator kendaraan, pengemudi dan pembantu dan juga pihak lain yang terkait dengan pemuatan dan penyimpanan kendaraan, misalnya pengemudi truk forklift dan derek. Tugas –tugas ini harus dicatat dan dipahami dengan baik oleh individu-individu berkepentingan. Peraturan tersebut didukung oleh Dokumen yang diakui (dikeluarkan oleh health and Safety Executive), denganmemberikan petunjuk tentang cara yang lebih disukai dalam mengimplementasikan peraturan di lapangan. Sejumlah point dari dokumen-dokumen ini berhubungan dengan tata cara penyimpanan dan keamanan, namun dokumen itu sendiri harus di pelajari dan diikuti dengan rinci oleh mereka yang terlibat dalam pemindahan barang-barang berbahaya.
13. Satu masalah khusus tentang tanggung jawab muncul dari pengemudi yang tidak dilibatkan dalam pemuatan barang-barang berbahaya. Misalnya ketika pelaksanaan pemuatan kontainer muatan yang telah dimuat dan disegel untuk di pindahkan ke pelabuhan untuk pengiriman lewat laut. Pengemudi harus berpikir bahwa muatan di dalam peti kemas telah aman, kecuali kalau mereka mempunyai alasan yang bagus untuk meyakini sebaliknya, misalnya jika kebocoran zat cair dari bawah pintu, atau jika bunyi terdengar yang mengindikasikan pergeseran muatan di dalam. Pada kejadian seperti itu, pengemudi harus menghentikan perjalanan, dan mengambil tindakan untuk memeriksa bagian dalam peti kemas sebelum berjalan.
14. Kendaraan yang melakukan perjalanan internasional harus tunduk pada persyaratan IMDG Code untuk melintas laut dari dan ke luar negeri, dan pada ketentuan ADR untuk pergerakan antara sebagian besar negara- negara di Eropa. Pengepakan dan pemisahan muatan barang-barang berbahaya di peti kemas barang dan aturan yang sama berlaku untuk kendaraan dan trailer yang bergerak lewat laut berdasarkan IMDG Code. Untuk pergerakan ADR, standart yang sama pemuatan dan pengamanan muatan harus diberlakukan. Ketentuan ADR juga memiliki persyaratan pemisahan, tergantung pada kelompok barang-barang yang terlibat. Satu ketentuan penting adalah bahan peledak jangan secara umum diangkut dengan barang-barang berbahaya, terlepas dari gas dan radioaktif harus dibuat dalam paket yang disetujui PBB. Ini bisa diakui dengan tanda disamping yang nenunjukkan ”u diatas n dalam sebuah lingkaran”.
REFERENSI
  • Peraturan pengangkutan Barang-barang Berbahaya di jalan 1996 (SI 1996/2095) (Dikenal sebagai CDG Road) ISBN 0 11 062926 4
  • Peraturan pengangkutan Barang-barang Berbahaya ( Klarifikasi, Pengemasan dan pemberian label) dan Penggunaan Petikemas Bertekanan yang bisa diangkut 1996 (SI 1996/2092) (Dikenal sebagai CDGCPL 2) ISBN 0 11 062923 X
  • Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya (Amandemen ) 1998 (SI 1998/2885) ISBN 0 11 079850 3
  • Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya (Amandemen ) 1999 (SI 1999/303) ISBN 0 11 080470 8
NB : Peraturan Amandemen ini memperbaiki CDGRoad dan CDGCPL2 dan peraturan lain.
  • Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya di Jalan (Pelatihan Pengemudi) 1996 (SI 1996/2094) (Dikenal sebagai DTR) ISBN 0 11 062928 0
  • Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya di Jalan (Pnasehat Keselamatan) 1999 (SI 1999/257) (Dikenal sebagai TDGSA) ISBN 0 11 080434 1
  • NB: TDGSA Peraturan juga mengamandemen CDG Road.
  • Peraturan Bahan-Bahan Kimia ( informasi bahaya dan pengemasan untuk pasokan) 1994 (SI 1994/3247) (Dikenal sebagai CHIP2) ISBN 0 11 043877 9
Chemcare Asia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DepHubDat), juga berperan serta dalam Pembinaan Usaha Angkutan Jalan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun tahun 2006 yang diadakan di Shangri-la Hotel Surabaya pada tanggal 15 Agustus 2006.
Pembinaan yang juga diselenggarakan atas kerjasama dengan Assosiasi Pengusaha Tranportasi B3 (APT-B3) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan umum dan peraturan-peraturan terkait dengan pengangkutan barang yang tergolong sebagai Dangerous Goods / B3.

contoh RPP seni tari kelas 4 smt 1


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )

Nama Sekolah
:  ………………………………
Mata Pelajaran
: SENI BUDAYA DAN KETERAMPILAN
Kelas/Semester
: IV (empat) / I (satu)
Pertemuan Ke
: 13 – 14  
Alokasi Waktu
: 4 x 35’

Standar Kompetensi
SENI TARI
6.  Mengekspresikan Diri Melalui Karya Seni Tari

Kompetensi Dasar
6.1. Menyiapkan peragaan tari Nusantara daerah setempat
6.2. Memeraga-kan tari Nusantara daerah setempat sesuai dengan iringan di depan penonton


I.   Tujuan Pembelajaran**
  • Melalui penugasan pementasan, siswa mempersiapkan penampilan tari daerah Nusantara.
  • Pembentukkan kelompok pementasan tari daerah nusantara.
  • Menyiapkan materi pementasan, latihan busana, musik pengiring dan perlengkapan tari lainnya.
  • Melakukan latihan gerakan tari daerah Nusantara.
  • Menyiapkan busana dan perlengkapan lainnya.
  • Melakukan latihan gerakan tari daerah dengan serius.
  • Menyelaraskan gerakan dan iringan tari daerah Nusantara.
  • Meningkatkan kekompakan agar tercipta harmoni tari yang indah.
v Karakter siswa yang diharapkan :  
  • Disiplin, Kerja keras, Kreatif, Demokratif , Rasa Ingin tahu, Cinta tanah air, Bersahabat, Menghargai prestasi, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli sosial,  Tanggung jawab


II.   Materi Ajar
  • Memperegakan tarian Nusantara
  • Pementasan sederhana.

III.   Metode Pembelajaran
1. Demonstrasi
2. Pertunjukkan
3. Pemberian Tugas
    - Mengerjakan soal uji kompetensi
    - Melatih sebuah tarian Nusantara untuk setiap kelompok
4. Praktik

IV.   Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
  Kegiatan Awal
1.      Apersepsi
2.      Salam pembuka
3.      Mengabsen siswa
4.      Mempersiapkan peralatan yang diperlukan
5.      Memperlihatkan pertunjukan tari daerah melalui VCD tari
  Kegiatan Inti
§ Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Memberikan penjelasan materi kepada siswa
F memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
F melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
F memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
§ Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Setelah menonton pergelaran tari Nusantara siswa memilih salah satu daerah secara kelompok
F Memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya
F Memberikan contoh tari
F Mengarahkan siswa untuk mengikuti secara bertahap, dan berulang-ulang
F Mengarahkan setiap kelompok  berlatih
F Menampilkan tarian daerah secara kelompok
F memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
F memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang  menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
§  Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, siswa:
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
☺ Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
F Tugas berlatih tari secara kelompok

V.   Sumber/Alat/Bahan
·         Buku paket SBK
·         Saya Ingin Terampil dan Kreatif, KTK SD Kls IV
·         Standar Isi 2006
·         Gambar dan foto jenis tarian
·         VCD/DVD film dokumenter 


VI.   Penilaian
  Aspek yang dinilai
-    Aspek afektif (sikap)
Komponen yang dinilai meliputi keberanian, kejujuran, kerjasama, keaktifan, kemampuan mengkomunikasikan hasil kegiatan, dan kepedulian pada lingkungan. Penilaian dilakukan saat siswa melakukan latihan menari.
-    Aspek psikomotorik
Komponen yang dinilai meliputi ketepatan memilih bahan, keterampilan menggunakan peralatan, dan menggunakan alat. Penilaian ini dilakukan saat siswa melakukan kegiatan menari.
-    Aspek kognitif
Komponen yang dinilai meliputi kemampuan menjawab pertanyaan yang dilontarkan guru pada saat test lisan.

Nilai  Budaya Dan Karakter Bangsa
Indikator Pencapaian
Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
·        Disiplin,
·        Kerja keras
·        Kreatif,
·        Demokratif
·        Rasa Ingin tahu,
·        Cinta tanah air,
·        Bersahabat,
·        Menghargai prestasi,
·        Gemar membaca,
·        Peduli lingkungan,
·        Peduli sosial,
·        Tanggung jawab
·        mempersiapkan penampilan tari daerah Nusantara
·        Pembentukkan kelompok pementasan tari daerah nusantara
·        Menyiapkan materi pementasan, latihan busana, musik pengiring dan perlengkapan tari lainnya.
·        Melakukan latihan gerakan tari daerah Nusantara.
·        Menyiapkan busana dan perlengkapan lainnya.
·        Melakukan latihan gerakan tari daerah dengan serius.
·        Menyelaraskan gerakan dan iringan tari daerah Nusantara.
·        Meningkatkan kekompakan agar tercipta harmoni tari yang indah
·        Ulangan harian
Unjuk kerja
·   test praktik melalukan tarian Nusantara
·   soal-soal uji kompetensi dalam bentuk uraian atau pilihan berganda dan   lisan
·   mengumpulkan tugas yang diberikan oleh guru secara kelompok

FORMAT KRITERIA PENILAIAN      
&  Produk ( hasil diskusi )
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
4
3
2
1

&  Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.

Praktek



Sikap
* aktif  Praktek
* kadang-kadang aktif
* tidak aktif

* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
4
2
1

4
2
1



LEMBAR PENILAIAN
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah
Skor
Nilai
Pengetahuan
Sikap
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.






 
 CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.



                                                                                        ............, ......................20 ...
        Mengetahui                                                                               
        Kepala Sekolah                                                     Guru Mapel SBK



          ..................................                                            ..................................
NIP :                                                                     NIP :