PRINSIP
– PRINSIP KESELAMATAN MUATAN ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
I. LATAR BELAKANG.
1. Perkembangan Industri yang sangat pesat membutuhkan kelancaran pasokan
bahan-bahan yang dibutuhkan dan juga kelancaran pengelolaan bahan-bahan sisa
dari hasil kegiatan industri tersebut yang sebagian besar adalah merupakan
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dari data beberapa Perusahaan B3,
Jenis Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sering di angkut adalah :
- Fly Ash;
- Copper slag:
- Steel Slag (sejenis pasir
besi);
- Sludge Oil dan Slope Oil
(Minyak bekas);
- Zat Radio Aktif : Cobalt-60;
- Wet Fly Ash (bottom ash);
- Limbah Klinis;
- Liquid Oksigen;
- Spent Katalis RRC 15 Ex;
- Carbon Disulfid (CS2);
- Amonium Nitrate.
- Acid Waste;
- Copper Chloride (CuCl2)
- Carbon-Sulfur ex T-760(solid);
- Hidrogen Peroxyde (Gas) B3;
- Sludge Belt Press dari Industri
Kertas
Titik/ Simpul simpul utama bangkitan
angkutan B3 adalah daerah-daerah di Kawasan Industri seperti Gresik dan Paiton
dan di Jawa Timur, Cikarang, Cibinong dan Tangerang di Jawa Barat, Balongan di
Jawa Tengah, Tanjung Uncang, Kabil, Batuampar di Batam.
2. Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Angkutan B3 untuk mewujudkan lalu lintas
dan angkutan B3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur adalah sebagai
berikut :
a. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 40 : Pengangkutan bahan berbahaya, barang khsusus, peti kemas, dan alat
berat diatur dengan Peraturan Pemerintah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
1) Pasal 13 ayat 2 : Pengangkutan barang terdiri dari barang umum, barang
berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat;
2) Pengangkutan bahan berbahaya diklasifikasikan menjadi pengangkutan bahan :
- mudah meledak;
- gas mampat, gas cair, gas
terlarut pada tekanan atau pendingin tertentu;
- cairan mudah menyala;
- (minyak dan gas bumi termasuk
dalam kategori/klasifikasi 2 dan 3 karena sifatnya berupa cairan yang
mudah menyala dan gas mampat/cair).
- padatan mudah menyala;
- oksidator, peroksida organik;
- racun dan bahan yang mudah
menular;
- radioaktif;
- korosif;
- berbahaya lain.
c. Keputusan Presiden RI Nomor 21
tahun 2003 tentang pengesahan protocol 9 Dangerous goods ( protokol 9 barang
berbahaya );
Merupakan hasil kesepakatan antara negara 9 (sembilan negara), yaitu : Brunei
Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat
Laos, Malaysia, Uni Nyanmar, Republik Philipina, Republik Singapura, Kerajaan
Thailand dan Republik Sosialis Viet Nam;
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Barang Di Jalan;
1) Sesuai dengan pasal 12 KM. 69 Tahun 1993 pengangkut bahan berbahaya wajib
mengajukan permohonan persetujuan kepada Dirjen Perhubungan Darat sebelum
pelaksanaan pengangkutan.
2) Dalam permohonan tersebut di atas memuat keterangan sekurang-kurangnya
mengenai :
- nama, jenis dan jumlah bahan
berbahaya yang akan diangkut serta dilengkapi dengan dokumen pengangkutan
bahan berbahaya dari instansi yang berwewenang;
- tempat pemuatan, lintasan yang
akan dilalui, tempat pemberhentian dan pembongkaran;
- identitas dan tanda kualifikasi
awak kendaraan;
- waktu dan jadwal pengangkutan;
- jumlah dan jenis kendaraan
bermotor yang akan digunakan untuk mengangkut.
e. Surat Dirjen perhubungan Darat
Nomor : AJ.306/6524/LLAJ edaran perihal : Prosedur penerbitan persetujuan
pengangkutan bahan beracun dan bebahaya (B3).
f. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SK 725/AJ.302/DRJD/2004,
tentang Pengangkutan Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) tanggal 30 April 2004.
g. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun.
h. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 91 tahun 2003 tentang
rekomendasi pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun
3. Pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun yang
karena Sifat, konsentrasinya dan /atau jumlahnya jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan
hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia atau mahluk hidup
lainnya.
Oleh karena itu pengaturan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) sangat
penting. Sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2003
tentang Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods yang diterbitkan pada tanggal 11
April 2003 dimana Protocol 9 Dangerous Goods merupakan hasil kesepakatan 9
negara dan merupakan acuan umum bagi negara-negara ASEAN dalam penerapan
regulasi dan pelaksanaan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang
salah satunya melalui jalan raya dan dalam pelaksanaannya melibatkan aparat
dari institusi yang terkait dalam pengawasan transportasi. Maka agar dalam
pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat
pembongkaran akhir dilakukan oleh orang atau badan yang memiliki izin dengan
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari pihak terkait sebelum melakukan
kegiatan pengangkutan bahan berbahaya tersebut.
II. PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN MUATAN B3
1. Bila sebuah kendaraan berubah arah – berkelok atau menyusul dll- pergesekan
tidak cukup untuk menghentikan muatan yang tak aman untuk bergerak. Tidak benar
berasumsi bahwa berat muatan akan tetap di posisisnya. Sebenarnya muatan lebih
berat besar kemungkinanya bergerak ketika kendaraan melaju karena energi
kinetiknya lebih besar. Di bawah pengereman sulit, berat yang berperan kearah
depan bisa sama dengan acting down pada kendaraan. Oleh karena itu, muatan yang
tidak dikendalikan tidak akan aman.
2. kekuatan angin terhadap muatan selama pengereman menigkat dengan tingkat
perlambatan dan berat muatan. Jadi, bila kendaraan mengerem muatan akan terus
bergeser dari posisi semula.; semakin sulit anda mengerem, semakin banyak
muatan akan mencoba untuk bergerak.
3. Pergesekan saja tidak bisa untuk diandalkan untuk menjaga muatan tetap pada
tempatnya. Ketika kendaraan bergerak, pergerakan vertikal disebabkan oleh
gelombang di jalan akan mengurangi daya pengekangan karena pergesekan.
4. Diperlukan lebih banyak lagi daya untuk menghentikan satu muatan yang telah
mulai bergerak dibandingkan daya mencegah pergerakan pertama kali. Efek
benturan berulang-ulang (battering ram) meningkat dengan cepat dengan
peningkatan jarak dimana muatan bergerak berhubungan dengan kendaraan. Oleh
karena itu penting sekali muatan dikendalikan sedemikian rupa sehingga
pergeseran muatan pada kendaraan dapat dicegah.
5. Prinsip dasar dimana Code Of Practice adalah menggabungkan kekuatan sistem
pengendalian muatan harus cukup untuk menahan kekuatan angin tidak kurang dari
total berat kedepan (load forward), agar mencegah muatan bergerak dalam
pengereman sulit, dan separoh berat muatan kebelakang (load backward), dan
kesamping (sideways),. Pergerakan vertikal mungkin terjadi namun seharusnya dapat
diatasi jika kondisi diatas terjadi. Ini berlaku bagi semua kendaraan, tidak
peduli ukuran, dari van kecil hingga kendaraan barang yang besar.
Prinsip-prinsip ini didasarkan pada daya maksimum yang mungkin dialami selama
penggunaan jalana biasa. Kekuatan angin lebih besar mungkin dihadapi jika
kendaraan, misalnya, terlibat kecelakaan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip ini
harus dianggap sebagai persyaratan minimum.
III. TATA CARA PEMUATAN B3
1. Dalam Perundang-undangan di bidang jalan di negara-negara Eropa, Pengemudi
memiliki tugas untuk mengamankan semua muatan kendaraan mereka dan untuk
menghindari luka fisik dan kerusakan baik orang dan properti selama operasi
transportasi. Pengangkutan barang-barang berbahaya, seperti barang mengandung
racun, korosif, bahan peledak, atau bahan bahan mudah terbakar, menciptakan
resiko tambahan yang timbul dari sifat barang- barang itu sendiri. Sangat
penting bahwa pengemudi kendaraan yang mengangkut barang-barang berbahaya
mengetahui bagaimana menyimpan dan mengamankan muatan ini dengan tepat, apakah
barang-barang tersebut dibawa dengan tangki atau pengemasan (ini termasuk
petikemas ukuran sedang dan pengemasan besar). Jika peti kemas bocor atau
rusak, bahan-bahan mungkin keluar/hilang dan menciptakan bahaya bagi orang-orang
disekitar, ditempat terdekat, dan/atau merusak lingkungan. Pelatihan bagi
pengemudi kendaraan pengangkut barang-barang berbahaya diberikan oleh suatu
Badan Nasional dibawah kontrol Departemen Transportasi.
2. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempertahankan daftar semua barang-barang
berbahaya dan memberikan masing-masing empat angka identifikasi, dan kemudian
menempatkan mereka dalam salah satu dari sembilan kelompok menurut jenis bahaya
yang akan mereka timbulkan jika mereka secara tak sengaja tumpah selama
pengangkutan. Kelompok ini memiliki tanda-tanda peringatan, yang digunakan
untuk menandai bungkus/pak dan kendaraan yang mengangkut barang-barang
berbahaya dalam sistem taransportasi.
3. Pengepakan barang-barang berbahaya, seperti drum baja, drum plastik, kantung
plastik, dan berbagaimacam kotak, dirancang dengan seksama dan dibuat untuk
memastikan bahwa isi benar-benar aman selama perjalanan angkutan darat.
Bagaimanapun, dengan pengecualian beberapa bungkus bahan – bahan radioaktif dan
zat menular, mereka tidak dirancang untuk menghadapi terjadinya kecelakaan,
seperti tabrakan dalam kecepatan tinggi, atau kelebihan panas (overheating)
dalam kebakaran mobil.
Oleh karena itu penting sekali mengenai pengemasan yang aman sehingga tidak
jatuh dari kendaraan, bahkan sekalipun kendaraan bertabrakan atau terjungkal.
Ini yang terbaik yang bisa dicapai dengan membawanya dalam box, atau bodi
terbuka atau
ditutup dengan gorden disamping. Jika tidak, kemasan harus diamankan dengan
kain terpal, jaringan, tali muatan dll. Pemuatan yang kokoh juga diperlukan
untuk mencegah pergesekan atau chafing ’melukai’ antara pak selama
penagngkutan, yang bisa menyebabkan kerusakan atau kebocoran. Penting bahwa
pak-pak diperiksa sebelum pemuatan dan yang menunjukkan tanda-tanda rusak atau
bocor tidak dimuat.
4. Silinder gas sangat kuat, yang memungkinkan benda itu menehan tekanan gas
dengan aman dibagian dalam, namun untuk alasan ini, silinder gas tersebut juga
sangat berat. Yang terbaik mereka angkut tegak lurus di rak yang ada pada
kendaraan, di tempat penyimpanan (crib) atau rangka yang bisa buka-tutup. Jika
diangkut satu persatu, silinder gas tersebut harus diamankan dengan tali atau
rantai guna mencegah pergerakan diruang muatan, yang bisa menyebabkan kerusakan
pada silinder itu sendiri, atau terhadap barang-barang muatan lainnya. Katup
peti kemas gas harus dilindungi dengan sambungan (fittings)seperti ring atau
tutup. Kalau tidak, jika katup rusak, gas yang keluar dibawah tekanan mungkin
menggerakkan peti kemas dengan kekuatan besar, peti kemas gas harus selalu
diangkut dengan kendaraan yang terbuka dengan atmosfir sehingga kebocoran kecil
bisa berhenti tanpa bahaya. Jika sejumlah kecil silinder diangkut dengan van
tertutup, mesti ada ventilasi yang cukup dari ruang muatan. Gas beracun jangan
pernah diangkut dengan ruang yang sama dengan pengemudi atau awak kendaraan.
Petikemas LPG (Liquefied petrolium gas,seperti butane dan propane) harus
diangkut tegak lurus, guna mencegah kegagalan pemakaian (malfunction) setiap
peralatan yang lepas karena bersentuhan langsung dengan Liquefied gas.
5. Intermediate Bulk Container (IBC) adalah pengemasan portable fleksibel yang
semi-rigid/ semi keras dan kekakuan lebih besar dengan kapasitas sampai 3 meter
kubik dirancang untuk penanganan mekanis. IBC bisa mengangkut antara 0,5 hingga
2,5 ton bahan, baik cairan, butiran kecil, atau serbuk, dan mungkin dilengkapi
dengan dasar jenis palet atau dengan tali untuk menangani dengan truk forklift.
IBC harus dimuat denganaman di kendaraan, misalnya masing-masing IBC bisa
diamankan dengan rantai, tali pengikat atau kelem. IBC harus diperiksa sebelum
pemuatan, untuk memastikan benda tersebut dalam kondisi baik, dan tidak ada
kebocoran yang terjadi, khususnya sekitar sambungan untuk mengisi dan
mengeluarkannya.
Kemasan lebih besar terdiri dari bahan-bahan pengemasan bagian luar dan bagian
dalam, berlawanan dengan bulk material. Pengemasan besar ini dirancang untuk
penanganan mekanis dan memiliki kapasitas melebihi 3 meter kubik. Penggunannya
terbatas pada bahan tertentu dan perlu dimuat dengan ketelitian yang sama
dengan IBC.
6. Satu masalah khusus dengan pengangkutan barang-barang berbahaya adalah
beberapa bahan bisa bereaksi bahaya dengan lainnya jika mereka secara tak
sengaja bercampur. Misalnya, asam bisa bereaksi dengan garam logam untuk
menghasilkan gas dengan kadar racun tinggi. Bungkus bahan yang tidak
kompatibel, terbaik diangkut dengan kendaraan terpisah. Jika mereka diangkut
dengan kendaraan yang sama, mereka harus dengan efektif dipisahkan dan diamankan
sehingga bahan-bahan tadi tidak bercampur, bahkan dalam kondisi kecelakaan.
Pengirim barang harus memberikan informasi kepada pengangkut tentang tidak
kompatibelnya setiap barang-barang berbahaya yang
di kirimkannya, namun jika ragu, pengangkut harus mendapatkan pengetahuan
tambahan dari ahli. Maka pengemudi harus memastikan mengerti cara pemisahan
yang diharuskan dipertahankan selama perjalanan. Pada umumnya, jenis
barang-barang berbahaya berikut jangan diangkut bersama-sama kecuali kalau
bahan-bahan tersebut dapat dipisahkan secara efektif.
- Asam dengan Sianida, Sulfida
atau Klorit.
- Oxidiser yang mudah terbakar
- Mudah terbakar dengan gas
beracun
- Korosif dengan tekanan peti
kemas gas
Pemisahan efektif bisa dicapai
dengan cara-cara berikut.
- Memuat bahan dalam ruang
terpisah di kendaraan
- Pengepakan masing-masing
petikemas dengan kekuatan bahan cukup untuk memberikan perlindungan
ekstra, dan untuk menahan setiap kebocoran dari peti kemas penyimpan
bagian dalam.
Bahan makanan manusia dan makanan
binatang tidak bisa diangkut bersama dengan bahan-bahan beracun atau yang mudah
menular, dan beberapa barang-barang berbahaya lainnya seperti asbes, kecuali
kalau bahan makanan berhasil dengan efektif dipisahkan dari barang-barang
berbahaya. Tidak diperbolehkan mengangkut bahan makanan dalam kendaraan yang
telah digunakan untuk barang-barang berbahaya ini, kecuali kalau kendaraannya
telah dibersihkan secara menyeluruh.
7. Peti kemas barang (freight containers) dibuat berdasarkan standart
internasional untuk pengiriman lewat transportasi multi-modal, yakni gabungan
transportasi jalan darat, kereta api dan laut. Bersamaan dengan semua
perlengkapan transportasi, peti kemas harus dimuat dengan aman untuk mencegah
kerusakan pada pak/bungkus, dan kebocoran bahan-bahan berbahaya. Ini penting
bagi transportasi laut, dimana peti kemas didalam kapal mungkin terkena
kekuatan hebat karena aksi gelombang dalam waktu lama. Pemisahan bahan-bahan
yang tidak kompatibel dalam peti kemas diatur dengan ketat dibawah Peraturan
Barang-barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG Code). Pedoman lebih jauh
tentang masalah ini diberikan pada Catatan Pedoman eksekutif Keselamatan HSG78
” Barang-barang berbahaya dalam Unit-unit Transportasi Kargo-Pengepakan dan
pengangkutan untuk transportasi laut”.
8. Tanki digunakan untuk membawa gas, zat cair, dan bubuk dalam jumlah besar.
Titik-titik akses, yakni lubang palka (hatches) dan katup (valves), harus
tertutup dengan aman selama pengangkutan. Semua lubang, termasuk peralatan
pengurangan tekanan, dll, harus diperiksa keamanan dan kebocoran sebelum
mengadakan perjalanan. Tanki bisa dengan kuat diikatkan ke kendaraan pengangkut
atau trailer, atau mungkin dalam bentuk peti kemas tangki (tank container),
dengan tanki di pasang di bagian dalam satu angka ISO untuk pengangkutan multi
modal, dengan cara yang sama sebagai peti kemas muatan. Peti kemas muatan dan
petikemas tanki harus di amankan dengan tepat ke kendaraan pengangkut.
9. Bahan peledak sensitif terhadap panas, dan mungkin juga sensitif terhadap
goncangan. Oleh karena itu barang-barang muatan bahan peledak harus diamankan
dengan baik untuk mencegah tergosok dan pergesekan, dan untuk mencegah tubrukan
antara mereka selama pengangkutan. Barang-barang lain yang diangkut dalam ruang
muatan, misalnya tas perkakas, alat pemadam api, atau perlengkapan berat lainya
juga harus aman guna mencegah pengaruh barang yang mudah meledak. Untuk
meminimalisir resiko kebakaran atau reaksi berbahaya, bahan peledak jangan
diangkut dengan muatan barang – barang berbahaya, kecuali diizinkan di bawah
Pengangkutan bahan-bahan peledak yang aman. Terlepas dari aspek keselamatan
juga ada masalah sangat penting mengamankan bahan peledak dalam pengamanannya
terhadap pencuri. Ini terbaik dicapai dengan menggunakan ruang muatan yang sama
sekali tertutup, terjamin keamanannya dengan pintu yang bisa dikunci.
10. Semua barang- barang bersifat mudah meledak telah di kelompokkan oleh PBB
memiliki tanda satu huruf, untuk menunjukkan Compabilitiy Group. Idealnya,
barang-barang dalam kelompok berbeda jangan diangkut di muatan yang sama,
karena resiko inisiasi antara mereka, yang bisa mendatangkan hasil berbahaya.
Dalam prakteknya, beberapa kelompok diperbolehkan untuk diangkut bersama-sama,
misalnya kelompok C dan D. Beberapa kelompok harus selalu diangkut secara
terpisah, misalnya kelompok A dan L. Aturan untuk pemisahan harus dipelajari
dengan rinci untuk masing-masing kasus. Biasanya pengirim barang atau operator
kendaraan bertanggung jawab untuk memutuskan pemisahan, dan pengemudi untuk menjamin
hal itu dilaksanakan dilapangan.
11. Paket bahan-bahan radioaktif harus terjaga sedemikian rupa untuk
mempertahankan tingkat radiasi di permukaan luar pada level yang aman. Paket
tersebut tidak bahaya selama pengangkutan selama pengemasan tetap utuh. Bagaimanapun,
praktek terbaik selalu ditujukan untuk mengurangi setiap radiasi level serendah
mungkin paket radioaktif, oleh karena itu harus dimuat di belakang ruang
muatan, sejauh mungkin dari pengemudi. Paket tersebut bisa diangkut dengan
muatan umum lainnya, namun biasanya tidak dengan bahan peledak.
12. Ada tiga set Peraturan berhubungan dengan pengangkutan barang-barang
berbahaya di inggris, untuk barang-barang berbahaya secara umum, bahan-bahan
peledak dan radio aktif. Peraturan di Inggris mewajibkan untuk mengisi form
terhadap orang-orang yang secara langsung terlibat dalam operasi pengangkutan,
yakni pengirim barang, operator kendaraan, pengemudi dan pembantu dan juga
pihak lain yang terkait dengan pemuatan dan penyimpanan kendaraan, misalnya
pengemudi truk forklift dan derek. Tugas –tugas ini harus dicatat dan dipahami
dengan baik oleh individu-individu berkepentingan. Peraturan tersebut didukung
oleh Dokumen yang diakui (dikeluarkan oleh health and Safety Executive),
denganmemberikan petunjuk tentang cara yang lebih disukai dalam
mengimplementasikan peraturan di lapangan. Sejumlah point dari dokumen-dokumen
ini berhubungan dengan tata cara penyimpanan dan keamanan, namun dokumen itu
sendiri harus di pelajari dan diikuti dengan rinci oleh mereka yang terlibat
dalam pemindahan barang-barang berbahaya.
13. Satu masalah khusus tentang tanggung jawab muncul dari pengemudi yang tidak
dilibatkan dalam pemuatan barang-barang berbahaya. Misalnya ketika pelaksanaan
pemuatan kontainer muatan yang telah dimuat dan disegel untuk di pindahkan ke
pelabuhan untuk pengiriman lewat laut. Pengemudi harus berpikir bahwa muatan di
dalam peti kemas telah aman, kecuali kalau mereka mempunyai alasan yang bagus
untuk meyakini sebaliknya, misalnya jika kebocoran zat cair dari bawah pintu,
atau jika bunyi terdengar yang mengindikasikan pergeseran muatan di dalam. Pada
kejadian seperti itu, pengemudi harus menghentikan perjalanan, dan mengambil
tindakan untuk memeriksa bagian dalam peti kemas sebelum berjalan.
14. Kendaraan yang melakukan perjalanan internasional harus tunduk pada
persyaratan IMDG Code untuk melintas laut dari dan ke luar negeri, dan pada
ketentuan ADR untuk pergerakan antara sebagian besar negara- negara di Eropa.
Pengepakan dan pemisahan muatan barang-barang berbahaya di peti kemas barang
dan aturan yang sama berlaku untuk kendaraan dan trailer yang bergerak lewat
laut berdasarkan IMDG Code. Untuk pergerakan ADR, standart yang sama pemuatan
dan pengamanan muatan harus diberlakukan. Ketentuan ADR juga memiliki persyaratan
pemisahan, tergantung pada kelompok barang-barang yang terlibat. Satu ketentuan
penting adalah bahan peledak jangan secara umum diangkut dengan barang-barang
berbahaya, terlepas dari gas dan radioaktif harus dibuat dalam paket yang
disetujui PBB. Ini bisa diakui dengan tanda disamping yang nenunjukkan ”u
diatas n dalam sebuah lingkaran”.
REFERENSI
- Peraturan pengangkutan
Barang-barang Berbahaya di jalan 1996 (SI 1996/2095) (Dikenal sebagai CDG
Road) ISBN 0 11 062926 4
- Peraturan pengangkutan
Barang-barang Berbahaya ( Klarifikasi, Pengemasan dan pemberian label) dan
Penggunaan Petikemas Bertekanan yang bisa diangkut 1996 (SI 1996/2092)
(Dikenal sebagai CDGCPL 2) ISBN 0 11 062923 X
- Peraturan Pengangkutan
Barang-barang Berbahaya (Amandemen ) 1998 (SI 1998/2885) ISBN 0 11 079850
3
- Peraturan Pengangkutan
Barang-barang Berbahaya (Amandemen ) 1999 (SI 1999/303) ISBN 0 11 080470 8
NB : Peraturan Amandemen ini
memperbaiki CDGRoad dan CDGCPL2 dan peraturan lain.
- Peraturan Pengangkutan
Barang-barang Berbahaya di Jalan (Pelatihan Pengemudi) 1996 (SI 1996/2094)
(Dikenal sebagai DTR) ISBN 0 11 062928 0
- Peraturan Pengangkutan
Barang-barang Berbahaya di Jalan (Pnasehat Keselamatan) 1999 (SI 1999/257)
(Dikenal sebagai TDGSA) ISBN 0 11 080434 1
- NB: TDGSA Peraturan juga mengamandemen
CDG Road.
- Peraturan Bahan-Bahan Kimia (
informasi bahaya dan pengemasan untuk pasokan) 1994 (SI 1994/3247)
(Dikenal sebagai CHIP2) ISBN 0 11 043877 9
Chemcare Asia bekerja sama dengan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DepHubDat), juga berperan serta dalam
Pembinaan Usaha Angkutan Jalan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun tahun
2006 yang diadakan di Shangri-la Hotel Surabaya pada tanggal 15 Agustus 2006.
Pembinaan yang juga diselenggarakan
atas kerjasama dengan Assosiasi Pengusaha Tranportasi B3 (APT-B3) ini bertujuan
untuk memberikan pengetahuan umum dan peraturan-peraturan terkait dengan
pengangkutan barang yang tergolong sebagai Dangerous Goods / B3.